Mengupayakan Pencapaian Visi dan Misi Pembangunan Kota Gorontalo, Ini Intruksi Walikota Gorontalo

KOTA GORONTALO, (PN) — Menurut undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Yang tata cara dan mekanisme pelaksanaannya diatur melalui permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka penjang daerah, rencana jangka menengah daerah dan rencana kerja pembangunan daerah.

Hal tersebut di sampaikan Walikota Gorontalo Marten Taha pada sambutan pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda). Selasa,(23/03)

Menurutnya, Musrenbang RKPD ini merupakan rangkaian proses perencanaan partisipatif yang dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, selanjutnya tingkat kota, provinsi sampai tingkat nasional, forum konsultasi publik serta forum gabungan perangkat daerah yang perencanaan yang partisipatif dari masyarakat. sehingga usulan kegiatan dari masyarakat bisa tertampung dalam APBD Kota Gorontalo.

“Sebagimana kita ketahui bersama bahwa ditahun 2020 selain adanya pandemi covid 19 kita juga diperhadapkan pada banyaknya regulasi-regulasi baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat khususnya terkait dengan perencanaan dan penganggaran serta pengelolaan keuangan daerah,”ucapnya

Terbitnya regulasi-regulasi tersebut, Walikota Gorontalo ini mengatakan, pada hakikatnya adalah untuk menata kembali alur dan mekanisme perencanaan dan penganggaran yang dimulai dari peraturan kepala daerah tentang RKPD.

“Hingga ditetapkannya peraturan daerah tentang APBD atau dengan kata lain menempatkan kembali perencanaan sebagai makmum dan penganggaran dan seterusnya sebagai iman sebagaimana yang berulangkali disampaikan oleh dengan upaya pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Gorontalo,”jelasnya

Untuk itu, Ia menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan OPD agar senantiasa memperhatikan skala prioritas dalam penetapan program dan kegiatan tahun 2022.(IH)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar