Masyarakat Harus Tahu, 7 Kendaraan Yang Mendapatkan Hak Utama Untuk Didahulukan

GORONTALO, (PN) – Polda Gorontalo, Jalan raya memang milik bersama. Semua orang bebas melintasinya. Tapi ada aturan yang harus ditaati oleh para pengguna jalan raya, khususnya pengguna kendaraan bermotor.

Seperti yang dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK diruang kerjanya menyampaikan, Pengguna jalan raya perlu mengetahui hal-hal lain seperti jenis-jenis kendaraan prioritas yang harus didahulukan saat melintas. Itu artinya, jika kendaraan prioritas hendak mendahului, maka harus diberi jalan.

“Dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta iring-iringan pengantar jenazah,” ungkapnya.

Dengan demikian, Kabid Humas Polda Gorontalo menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk memahami dan memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tersebut dengan cara menepi, agar tidak terjadi kecelakaan seperti yang terjadi pada Minggu (28/02) saat mobil Damkar yang hendak menuju lokasi kebakaran menabrak salah satu mobil roda empat di Telaga Biru.

“Sebaiknya untuk dapat menepi dan memberikan prioritas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan
mudah-mudahan kedepan peristiwa laka lantas yang melibatkan mobil Damkar yang sedang melaksanakan tugas dengan pengguna jalan lainnya tidak terjadi lagi,” pungkasnya.(Adv)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed