Mangkir Lagi Dari Persidangan Korupsi GORR Gorontalo, Rusli Habibie Terbang ke Jakarta

Gorontalo, (PN) — Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Rupanya Mangkir lagi menjalani persidangan Korupsi GORR, pada Senin (22/02/202), dipengadilan Tipikor Gorontalo.

Sidang yang digelar atas terdakwa Ibrahim dan Farid Siraju, akan menghadirkan Gubernur Gorontalo selaku penanggung-jawab dalam pengadaan tanah jalan lingkar luar Gorontalo (GORR), Gorontalo outer ring road.

Lihat Juga  Sejumlah Saksi Menyebut Nama Rusli Habibie, Saat Pemeriksaan Skandal Korupsi GORR

Rusli habibie sudah dua kali dijadwalkan untuk dimintai kesaksianya, sebagai Gubernur dalam perkara korupsi GORR ini. Namun pada pemanggilan kedua ini, Gubernur mangkir lagi.

Sebelumnya, jaksa sudah memanggil Gubernur pada Selasa (16/02/2021) namun Ketua IOF Gorontalo yang baru dilantik pada Minggu (21/02/2021) mangkir, dengan dalih ada urusan dinas.

Lihat Juga  Ini Alasan Adhan, Kenapa Gubernur Rusli Habibie Harus Bertanggung-jawab Terjadinya Korupsi Proyek GORR

Dugaan  bahwa Gubernur tak akan menghadiri persidangan perkara korupsi GORR, dengan berbagai alasan, akhirnya terbukti. Pada senin (22/02/2021) ia tak mengindahkan surat pemanggilan jaksa penuntut umum.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Mangkir Dipersidangan Korupsi GORR
Jaksa Penuntut Umum PerkaraKorupsi GORR Anto Widi Nugroho, SH, MH

“Kami sudah melayangkan surat panggilan, kepada Gubernur Gorontalo untuk memberikan kesaksian dalam perkara ini, tapi sampai saat ini tak ada penjelasan kenapa tak hadir,” kata Anto Widi Nugraha, SH selaku Jaksa Penuntut Umum, saat diwawancarai pada Senin(22/02).

Lihat Juga  Berantas Penyakit Masyarakat, Tim Ops Pekat Polda Gorontalo Berhasil Amankan 699 Botol Miras

Menurut jaksa, pihaknya akan memanggil lagi Gubernur Gorontalo Rusli Habibie untuk memberikan kesaksiannya, pada pekan depan. “Kami akan memanggil lagi yang bersangkutan,” tegas Anto.

Ada yang ditegaskan Jaksa bahwa bilamana Gubernur sampai penggilan ketiga tak menghadiri persidangan dalam kapasitas sebagai saksi, pihaknya akan meminta majelis untuk memanggil, sebab Gubernur merupakan saksi penting dalam perkara ini. “Kesaksianya gubernur harus dilakukan, dan bila sampai penggilan ketiga tak digubris. Maka jaksa akan meminta majelis hakim agar memanggil dirinya,” pungkas Anto.(PN)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed