Gorontalo, (PN) — Sidang Pengadilan Tipikor atas terdakwa korupsi GORR Gorontalo Asri Wahyuni Banteng, diskorsing majelis hakim.
Ketua Majelis yang baru Dr Prayitno saat mengawali persidangan membacakan surat keputusan penunjukan sebagai ketua Pengadilan Negeri /Pengadilan Tipikor Gorontalo, saat sidang dibuka, pada Senin (25/01/2021), pukul 14.15 WITA.
Ada beberapa hal yang disampaikan majelis, terkait persidangan kasus korupsi GORR, menurut majelis dirinya yang akan menangani perkara ini selanjutnya.
Usai menyampaikan beberapa pesan, ketua majelis juga mengingatkan bahwa manakala pergantian ketua majelis, seharusnya, pemeriksaan perkara ini harus dimulai dari awal.
Untuk itu sebagai ketua majelis menyampaikan kepada jaksa penuntut dan terdakwa bersama penasihat hukumnya, apakah proses pemeriksaan perkara ini dimulai dari awal atau melanjutkan, sebab materi perkara nya sama.
Menanggapi penyampaian majelis hakim, jaksa penuntut tak keberatan dan terdakwa bersama penasihat hukumnya, untuk melanjutkan perkara, sampai dengan pembacaan putusan sela.
Setelah mendengar persetujuan jaksa dan terdakwa, majelis langsung menyatakan skorsing sidang selama 10 menit.
Sampai berita ini dimuat, majelis sudah melanjutkan kembali persidangan ini, dengan agenda sidan pembacaan putusan sela.(PN)
Komentar