Kuasa Hukum Pemprov Suslianto SH : Gubernur Rusli Habibie Sangat Kooperatif dan Mendukung Penegakkan Hukum GORR

Gorontalo, (PN) — Belum hadirnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam persidangan Korupsi GORR, sebagai saksi terhadap dua terdakwa Ibrahim dan Farid Sirajudin, bukan sebuah kesengajaan.

Hal ini disampaikan oleh pihak pemerintah Provinsi Gorontalo, ini sebenarnya agenda yang bertabrakan, sebelum surat masuk ke pihak Gubernur, ada jadwal yang sudah terjadwal terlebih dahulu.

Lihat Juga  DPD IMM Minta Kejati Gorontalo Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi GORR

“Pada prinsipnya Bapak Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang di agendakan pada hari ini untuk diperiksa sebagai saksi di pengadilan tipikor, untuk terdakwa dari pihak Apraisal terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan GORR bersedia hadir,” kata Suslianto, SH., MH selaku pengacara pemerintah Provinsi Gorontalo, pada Selasa (16/02/2021) saat dikonfirmasi wartawan.

 

Suslianto mengungkapkan ada jadwal yang bersamaan, dan agenda gubernur tersebut sudah ada, sebelum surat dari pihak jaksa masuk.

“Akan tetapi pemanggilan saksi tersebut telah didahului oleh adanya agenda dinas dari Gubernur Gorontalo yang telah dijadwalkan sebelumnya,” ungkap Suslianto.

Dalam kondisi ini, pihak pemerintah sudah menyampaikan ke pihak jaksa agar dapat dijadwalkan lagi gubernur sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya.

“Sehingga Gubernur Gorontalo melalui Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Gorontalo kiranya diagendakan kembali,” tegas Suslianto.

Ia menegaskan bahwa jangan disalah artikan belum hadirnya gubernur pada persidangan Selasa (16/02/2021), karena ini hanya persoalan teknis semata, karena gubernur sangat bersedia hadir dan mendukung upaya penegakkan hukum yang sementara berjalan dipersidangan Tipikor Gorontalo.

“Pada prinsipnya Gubernur Gorontalo sangat kooperatif untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam mendukung proses penegakan hukum yang saat ini tengah berproses di pengadilan,” pungkasnya.(PN)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar