Kisruh Internal Demokrat, Praktisi Hukum Minta Gunakan UU Parpol dan AD/ART

Gorontalo, (PN) -Praktisi Hukum Afrizal Pakaya menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, jika terjadi persoalan dualisme partai politik seperti yang saat ini terjadi dalam tubuh Partai
Demokrat sudah seharusnya diselesaikan secara hukum.

“Indonesia ini negara hukum, maka jika persoalan dualisme Parpol haruslah diselesaikan secara hukum,
hingga enggak perlu ngambek dan ngamuk,” kata Afrizal melalui keterangan tertulis, kemarin.

Caranya, kata dia, pihak pengurus dari hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan kepengurusan barunya yang merupakan hasil dari KLB tersebut. Sementara itu pengurus PD versi Cikeas haruslah menunggu dulu keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Afrizal Pakaya, menambahkan dari kacamata hukum, apabila terjadi perselisihan internal Partai,
berdasarkan UU Nomor 2, Tahun 2011, tentang Perubahan atas UU nomor 2 Tahun 2008, tentang partai
politik, Pasal 32 Ayat (1).

“Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik, sebagaimana diatur di dalam AD
dan ART dan ayat (5), putusan mahkamah Partai Politik, atau sebutan lain bersifat final dan mengikat
secara internal, dalam hal perselisihan, yang berkenaan dengan kepengurusan,” jelasnya.
“Dasar pertama penyelesaian kisruh Partai Demokrat adalah UU Parpol. Yang kedua adalah berdasar AD/ART
Partai Demokrat,” kata Afrizal

Ia mengatakan, AD/ART Parpol harus mengacu pada UU Parpol dan Konstitusi, kalau tidak maka AD/ART
Parpolnya yang bermasalah atau kepengurusan sebelumnya yang bermasalah, dan bukan KLB-nya yang
bermasalah. Sebab AD/ART bukan hanya masalah internal partai, namun juga masalah eksternal partai.

“Semua AD/ART Parpol harus tunduk pada hukum negara. Berbeda dengan urusan KLB atau sengketa
Kepengurusan Parpol, itu merupakan persoalan internal Parpol, dan Kementrian Hukum dan HAM serta PTUN
hanya bertindak sebagai wasit dan juri saja, jika itu diumpamakan sebuah pertandingan olah raga,” kata
Afrizal. Dijelaskannya, apabila mencakup dari ketentuan AD/ART partai demokrat, maka KLB dinyatakan sah
secara hukum.

Disamping itu juga menurutnya, jika KLB PD Deli Serdang merupakan upaya untuk merivisi AD/ART PD dan
untuk mengoreksi manajemen serta mengganti kepengurusan PD sebelumnya yang lebih sesuai dengan UU
Parpol dan Konstitusi, maka hasil KLB Deli Serdang haruslah dianggap sebagai yang sah atau legal.

Dikatakan, apabila nantinya Kemenhukam mensahkan Kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Deli
Serdang, maka kepengurusan Partai Demokrat versi Cikeas bisa menggugat putusan Kementerian Hukum dan
HAM ke PTUN. (*)

Komentar