Ketua PGRI Gorontalo Usulkan Dana Desa Bisa Gaji Honorer

Gorontalo (PN) – Pengangkatan guru honorer di daerah ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur,Bupati, Walikota atau Surat Keputusan Kepala Dinas dan Surat Keputusan Kepala sekolah.

Guru honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota digaji dengan dana APBD dengan kisaran satu juta per bulan dan gaji guru honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan berkisar dua juta rupiah per bulan.

“Ini menggambarkan terjadi perbedaan pendapatan antara guru honorer, di sisi lain tugas yang dituntut terhadap guru honorer ini sama”, ungkap Rektor Universitas Negeri Gorontalo Dr. Ir. Eduart Wolok, ST, MT., yang juga menjabat Ketua PGRI Prov. Gorontalo pada Forum Diskusi Denpasar 12 dengan tema Polemik Guru Honorer dan Tata Kelola Pendidikan Indonesia pada Rabu (20/1).

Eduart menambahkan bahwa salah satu jawaban untuk permasalahan-permasalahan ini adalah dengan menggunakan dana desa sebagai pembiayaan pengajar yang berasal dari warga tetapi tidak bisa dibiayai oleh APBN atau APBD.

“Dalam Permen Desa tentang SDGS Desa niat ini sudah dikemukakan oleh Menteri Desa tinggal bagaimana merumuskan secara teknis pelaksanaanya,” terang Eduart.(Adv)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar