Jangan Percaya Info Sesat. Afghan : Putusan DKPP Hanya KPU, Bukan NDH

Limboto, (PN) — Polemik Putusan Dewan kehormatan peyelenggara pemilu (DKPP), memberhentikan Ketua KPU Kabgor dari jabatanya, tak berdampak pada Pasangan Calon Nelson – Hendra (NDH)

iini diungkapkan pendukung Calon nomor 2 , menurutnya, bila ada yang menghubungkan, bahkan dikatakan, diberhentikan peyelenggara, akan berdampak pada pencoretan. Itu tidak benar.

“Tidalk mungkin, persidangan DKPP adalah persisangan etik, tak ada kaitan dengan NDH (Nelson-Dadang),” kata Afghan, saat memberikan keterangan kepada awak media, Ada Just (14/01/2021).

Is heran, ada pihak yang sengaja menghembusakan informasi tak berdasar Dan cenderung menyesatkan. Mana mungkin DKPP mendiskualifikasi Calon. Dalam putusan jelas, yang diberhentikan Ketua KPU dari jabatan sebagai pimpinan, dan anggota lain komisioner lainya, hanya diberikan teguran. Tak ada butir dalam putusan DKPP mencoret pasangan calon,” lanjut Afghan pentolan Golkar dalam Tim NDH.

Jadi is menghimbau kepada masyarakat khusunya Kabupaten gorontalo tak tepengaruh dingan berbagai macam information yang sarat dengan kepentingan politik. Dan bagi pendukung Calon NDH, agar tetap tenang, Dan jangan terpancing.

“Mana mungkin dicoret, registrasi perkara di Mahkamah Konstitusi  (MK) nanti minggu depan.  Jangan percaya dan terpancing isu sesat, ” pungkasnya. (PN)

Komentar