Hiburan Malam Dan Tempat Wisata Mulai 31 Desember Ditutup

Boalemo, (PN) – Pelaksana Langsung Tugas Bupati Kabupaten Boalemo, Anas Jusuf di dampingi Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Adnan Marzuk, SST., M.Si., saat memberikan arahan terhadap anggota Satpol-PP kaitan penindakan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Senin (28/12).

Lanjut Anas Jusuf, seluruh anggota Satpol-PP segera melakukan patroli kaitan penindakan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Boalemo.

Dan mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai tanggal 1 Januari 2021, dimana tempat wisata dan hiburan malam di tutup, dan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan segera di denda/bayar di tempat serta tidak ada pesta perayaan tahun baru 1 Januari 2021. (YH).

Komentar