Hasil Keputusan KPU, Halid Tangahu: Hal Tersebut Tidak Bisa Menghalangi Proses Demokrasi

BONEBOL (PN) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone Bolango menerima hasil pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini disampaikan Ketua DRPD Kabupaten Bone Bolango Halid Tangahu mengatakan, ikuti saja proses tanpa menghalang demokrasi yang ada.

“Tunggu saja proses yang berjalan tanpa ada penolakan-penolakan yang menghambat proses demokrasi itukan,”ungkap Halid saat di wawancarai di kediamannya selesai jam kerjanya. Jumat (19/02)

Sebelumnya, Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim menjelaskan, putusan ini berdasarkan Keputusan KPU 595/PL.02.6-Kpt/7503/Kab/XII/2020 tentang penetepan rekapitulasi perolehan suara, bahwa berdasarkan putusan tersebut maka KPU Bone Bolango menetapkan Hamim Pou – Merlan Uloli sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango terpilih Tahun 2021.

“Dengan ini kami menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Hamim- Merlan, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dengan perolehan suara 43.099 atau 42,56 persen dari jumlah suara sah,” Ucap Adnan

Oleh karena itu, Halid menambahkan, KPU sudah menetapkannya jadi tidak ada alasan DPRD tidak melakukan gugatan tersebut.

“Barulah untuk pelantikan karena walaupun sudah ada surat masuk lagi dari Paslon No. 3 (Tiga) bukan berarti kita harus menunggu proses itu. Hal tersebut tidak bisa menghalangi proses demokrasi,”

“Karena kalau penyelenggara kan KPU dan semua putusan sudah di umumkan, jadi seharusnya itu tidak perlu,”tandas Halid.(IH)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar