Gorontalo, (PN) — Hari ini, Senin 25 Januari 2020, Nasib Asri Wahyuni Banteng (AWB) terdakwa Kasus Korupsi GORR (Gorontalo outer ring road) Gorontalo akan ditentukan. Karena ini hari penentuan majelis pengadilan tindak pidana korupsi menyampaikan putusan sela, apakah menerima dakwaan (tuduhan) jaksa penuntut atau eksepsi (bantahan).
Persidangan perkara korupsi GORR Gorontalo Asri Banteng, yang menelan kerugian negara sebesar 43,3 milyar, sudah berjalan 3 minggu, sejak dibacakan dakwaan sejak 4 Januari 2020. Jaksa tetap pada sikap bahwa terdakwa AWB terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi.
Sementara pihak Asri Banteng melalui penasihat hukumnya (PH), dan surat khusus yang ditulis tangan Asri Banteng, menguraikan bahwa dirinya tak bersaalah, karena ia berada dalam fase pekerjaan tahap pelaksanaan, dan administrasi pembayaran, terkait siapa yang dibayarkan tanahnya, sudah diverifikasi BPN, sebagai lembaga berwenang memeriksa kelengkapan administrasi.
Dalam sidang Senin besok, tentu majelis sudah membaca, memeriksa, dan mendengar, yang disampaikan jaksa penuntut dan terdakwa Asri Banteng,
Atas nama keadilan, tentu majelis yang menidangkan perkara korupsi GORR Gorontalo ini, akan memutuskan dalam putusan selanya, dengan bijaksana. Yang pasti hasil audit UNG dan BPKP (Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan) ada kerugian negara. Kita tunggu apa putusannya. (PN)
Komentar