Hari ini ! 25 Januari 2021 Nasib Terdakwa Korupsi GORR Asri Banteng Diputuskan.

Gorontalo, (PN) — Hari ini, Senin 25 Januari 2020, Nasib Asri Wahyuni Banteng (AWB) terdakwa Kasus Korupsi GORR (Gorontalo outer ring road) Gorontalo akan ditentukan. Karena ini hari penentuan majelis pengadilan tindak pidana korupsi menyampaikan putusan sela, apakah menerima dakwaan  (tuduhan) jaksa penuntut atau eksepsi (bantahan).

Lihat Juga  PH :  Penetapan TSK Korupsi GORR kepada  Asri Banteng “Tajam Ke Bawah Tumpul  Ke  Atas”

Persidangan perkara korupsi GORR Gorontalo Asri Banteng, yang menelan kerugian negara sebesar 43,3 milyar,  sudah berjalan 3 minggu, sejak dibacakan dakwaan sejak 4 Januari 2020. Jaksa tetap pada sikap bahwa terdakwa AWB terbukti melakukan perbuatan pidana korupsi.

Lihat Juga  Ini Alasan Adhan, Kenapa Gubernur Rusli Habibie Harus Bertanggung-jawab Terjadinya Korupsi Proyek GORR

Sementara pihak Asri Banteng melalui penasihat hukumnya (PH), dan surat khusus yang ditulis tangan Asri Banteng, menguraikan bahwa dirinya tak bersaalah, karena ia berada dalam fase pekerjaan tahap pelaksanaan, dan administrasi pembayaran, terkait siapa yang dibayarkan tanahnya, sudah diverifikasi BPN, sebagai lembaga berwenang memeriksa kelengkapan administrasi.

Lihat Juga  Terdakwa Korupsi GORR Asri Banteng Yakin Majelis Kabulkan Eksepsi

Dalam sidang Senin besok, tentu majelis sudah membaca, memeriksa, dan mendengar,  yang disampaikan jaksa penuntut dan terdakwa Asri Banteng,

Atas nama keadilan, tentu majelis yang menidangkan perkara korupsi GORR Gorontalo ini, akan memutuskan dalam putusan selanya, dengan bijaksana. Yang pasti hasil audit UNG dan BPKP (Badan pemeriksa keuangan dan pembangunan) ada kerugian negara. Kita tunggu apa putusannya. (PN)

Lihat Juga  GAMKI Gorontalo : Selamat Buat Gubernur, Masuk Daftar Gubernur Terkaya Di Indonesia.
Lihat Juga  Bareskrim  Polri Ungkap Penipuan Online Ratusan Milyar Lewat Email Bisnis 
Lihat Juga  Anas Jusuf : Saatnya Bekerja Dalam Satu Gerak Membangun Boalemo

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed