Guna Memajukan Daerah, Seluruh ASN Kota Gorontalo di Minta Berinovatif 

KOTA GORONTALO, (PN) — Majunya suatu daerah sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan daerah tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah dalam memajukan daerahnya.

Hal tersebut di tegaskan Walikota Gorontalo Marte Taha saat sambutannya pada rapat koordinasi dan evaluasi inovasi daerah di OPD se-kota Gorontalo. Selasa (07/09)

“Diperlukan adanya upaya untuk memacu kreativitas daerah dalam meningkatkan daya saing daerah. Serta perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif,”ucap Marten

Marten mengatakan dengan cara tersebut inovasi akan terpacu dan berkembang. Sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 386 sd 390 inovasi daerah.

“Undang-undang itu tentang semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,”tandas Marten

Dalam mencapai tujuan tersebut, kata Marten, sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah.

“Disamping itu sesuai pasal 388 ayat( 9) dan ayat (11) manyatakan bahwa “pemerintah pusat memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah” dan pemerintah pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi,”ungkapnya

Tambahnya, sebagai bentuk penjabaran dari perundangan tersebut maka diterbitkanlah peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-paraktik inovatif dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. (IH)

Komentar