Empat Pelaku Pencurian Baterai Tower Di Ringkus Polda Gorontalo

Gorontalo (PN) – 4 orang Warga gorontalo harus berurusan dengan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. Mereka di bekuk karena mencuri baterai tower penyedia telekomunikasi seluler.

“Kami telah mengamankan 4 tersangka beserta barang bukti. 3 sebagai pelaku pencurian, 1 sebagai penada, dan sebanyak 40 unit baterai tower yang di curi,” Ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono. Selasa (15/12/2020) di Polda Gorontalo.

Adapun kronologi pencurian baterai tower ini, Kombes Pol. Wahyu mengungkapkan bahwa pada 11 desember 2020, ada satu tersangka dari dua tersangka yang sedang melaksanakan aksinya pada salah satu tower di wilayah Kota Tengah yakni di jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Pulubala.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian mendapatkan 9 baterai tower di tempat kejadian perkara.

Kemudian setelah melakukan penangkapan satu orang tersebut dengan inisial WK (21), malam itu juga tim Resmob gabungan dari Polda dan Polres langsung melakukan penyidikin guna menangkap pelaku lainnya.

“Dari hasil pengembangan di tangkaplah dua orang pelaku dirumahnya. Dua orang pelaku itu dengan inisial AD (21) dan SB (29),” Ujar Kombe Pol. Wahyu.

Selain itu, para pelaku juga mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian baterai tower dan menjualnya kepada penada dengan inisial SE.

“Polisi menangkap SE di daerah Isimu dan ditemukan padanya 12 unit baterai tower,” Terang Kombes Pol. Wahyu.

Lanjut Kombes Pol. Wahyu, dari keterangan SE bahwa sebagian barang-barang hasil curian ini di jual ke daerah bitung. Sehingga tim Resmob gabungan langsung melakukan pengembangan di wilayah bitung dan di temukan ada 19 unit baterai tower di gudang besi bekas Kota Bitung, Sulawesi Utara.

“Para tersangka ini menjual hasil curiannya kepada penada dengan harga Rp. 8.000/kg,” Kata Kombes Pol. Wahyu.

Perlu diketahui juga, Kata Wahyu, para tersangka ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di Kabupaten Gorontalo dengan 7 TKP berbeda.

Adapun motif pelaku melakukan pencurian yakni untuk membayar hutang dan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil daihatsu xenia, 1 unit sepeda motor honda beat, 2 unit tang, 1 unit obeng besar, 1 unit obeng sedang tanpa gagang, 2 unit kunci pas, 1 unit pahat dan 40 baterai tower.

Para pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara. (ARLAN)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed