Diiming-Imingi Bekerja di Salah Satu Diler, Seorang Wanita Berhasil Diamankan Tim Resmob Polda Gorontalo

GORONTALO, (PN) – Polda Gorontalo, Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang wanita dengan inisial LAP (29) yang merupakan Pelaku dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan uang sejumlah Rp.34.000.000,- ( Tiga Puluh Empat Juta Rupiah), Senin (16/08).

Katim Resmob Polda Gorontalo Ip Katim Resmob Polda Gorontalo, Ipda Sucipto Amboy saat dikonfirmasi menjelaskan, Pelaku diamankan atas pidana Penipuan dan Penggelapan di Diler Honda NSS Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo. Dimana pr. LAP mengiming-imingi korbannya untuk bekerja di perusahaan Diler Honda ASS dengan jabatan yang di janjikan sebagai KBA (Konsultan Bisnis Agen) dengan upah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

“Dari kasus ini, pelaku meminta kepada korbannya agar memberikan uang Rp. 350.000 (Tiga ratus Lima puluh) untuk dibelikan seragam serta uang matrai Rp.50.000 (lima Puluh Ribu),” terangn Sucipto.

Lanjut Sucipto, dari modus yang digunakan, korban yang berhasil dijaringnya berjumlah 27 orang dengan uang yang berhasil diterimannya sebesar Rp.34.000.000,- ( Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).

Untuk kronologis diamankannya pelaku kata Sucipto, berawal dari penyelidikan oleh Tim Resmob Polda Gorontalo yang mulai mencari keberadan terlapor ditempat-tempat dicurigai oleh Tim Resmob sebagi tempat persebunyian dari terlapor.

Setelah melakukan pencarian, Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Manado beberapa minggu yang lalu, dan dari informasi tersebut, Tim Resmob Polda Gorontalo kembali mendapatkan informasi bahwa dimana Terlapor akan kembali ke Gorontalo dengan mengunakan akutan P.O. Garuda pada hari Senin dan sudah memesan mobil untuk keberangkatan menuju Gorontalo.

“Dari informasi tersebut, Tim Resmob langsung melakukan Persiapan dan menunggu kedatangan terlapor dan alhasil Tim Resmob berhasil mengamankan terlapor tepat di Kel. Tuladenggi Kec. Dungingi Kota Gorontalo,” ungkap Ipda Sucipto.

Saat diamankan, pelaku diperlihatkan dan dibacakan surat-surat bukti laporan Polisi serta surat perintah membawa atas nama terlapor dan setelah memperlihatkan dan membacakan, pelaku langsung dibawa ke Polda Gorontalo untuk penyidikan lebih lebih lanjut.

Komentar