Dalam Tempo 4 Hari, Berkas Perkara Pelaku Perekaman Video Asusila Dilimpahkan Ke Kejari Boalemo

Gorontalo (PN) – Terget 5(lima) hari yang diberikan oleh Kapolda Gorontalo Irjen Pol.Dr. Akhmad Wiyagus SIK.,M.SI.,M.M kepada Kapolres Boalemo guna menuntaskan kasus tindak pidana pornografi dan juga tindak pidana ITE yang melibatkan seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Boalemo bernama Brigpol RM atas perbuatannya melakukan perekaman video yang bermuatan asusila yang dilakukan oleh temannya warga sipil, telah ditindaklanjuti Satreskrim Polres Boalemo.

Dimana pada hari ini (Selasa 26/1/2021) berkas perkara kasus tindak pidana tersebut telah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Boalemo. Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Boalemo AKBP Achmad Pardamoan,SIK.,M.H melalui saluran telephon.

“Alhamdulillah, hari ini berkas perkara kasus tindak pidana menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 9 Jo pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 dan /atau Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan tersangka RM telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Boalemo, dari target 5 hari yang diberikan oleh Bapak Kapolda, jajaran Satrekrim Boalemo dipimpin oleh kasat Reskrim Iptu Agung Gumara Samosir S. Tr.K mampu menyelesaikannya dalam tempo empat hari untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Boalemo,”kata Achmad.

Achmad menambahkan bahwa untuk pelaku lainnya saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Saat ini kami juga sedang melakukan penyidikan terhadap pelaku lainnya yang ada di tayangan video bermuatan asusila tersebut,dan secepatnya akan kami tuntaskan, nanti perkembangannya akan kami informasikan,”imbuhnya.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono,SIK terkait penyerahan berkas perkara kasus perekaman video bermuatan asusila yang dilakukan oleh Oknum anggota Brigpol RM mengatakan bahwa kasus ini menjadi atensi bapak kapolda dan sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Polda Gorontalo tidak diskriminasi dalam hal penegakkan hukum.

“Ini adalah bukti bahwa kami tidak membela ataupun menutup-tutupi kasus tindak pidana yang melibatkan oknum anggota, semuanya akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana konsep Polri Presisi, kami merespon cepat dalam penanganan perkara yang menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak membeda-bedakan/diskriminasi, sehingga tidak ada lagi istilah hukum tajam kebawah namun tumpul ke atas, kasus ini menjadi atensi bapak Kapolda, dan syukur Alhamdulillah jajaran Polres Boalemo dapat memenuhi target waktu yang ditetapkan oleh bapak kapolda bahkan bisa lebih cepat dari waktu yang ditetapkan,kita tunggu saja hasil penelitian pihak kejaksaan jika nantinya berkas berkara tersebut dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan dengan tahap 2nya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, ”kata Wahyu.(Rls)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar