Bayi Disuguhi Miras dan Komitmen Pemerintah Tegakkan Perda Miras

Ketua DPC GRANAT Kota Gorontalo

Oleh : Ridwan Mooduto

(Ketua DPC GRANAT Kota Gorontalo)

 

Video viral bayi disuguhi miras, menghebohkan, ramai pembahasanya di medsos, sampe mengalahkan kasus persidangan korupsi GORR Gorontalo, yang nilai kerugiannya milyaran rupiah, tentu mata nurani kita semua terbelalak. Harus ada yang bertanggung-jawab !

Semua orang menyalahkan 6 pemuda, yang tega menyuguhi minuman keras, berkadar alkohol rendah dengan merek tertentu, sampai membuat bayi tak berdosa tersebut, harus terkontaminasi alkohol yang biasa disuguhi diwarung remang-remang, sampai mabuk.

Naluri bayi, saat disuguhi minuman, dibotol seusianya, saat, disuguhi susu. Ia tak mengetahui, dan diluar kemampuannya, untuk menolak apalagi menghindar saat diberikan miras dalam botol untuk susu bayi.

Anak muda tersebut, merasa bangga, telah mengerjai bayi tak berdosa, seolah konten prank, seperti para produsen youtuber yang mau kejar tayang agar penontonnya melonjak tinggi, sukses dengan penonton melimpah. Hanya modal miras, kamera handphone dan pelaku, sementara korbanya, tak berdaya.

Ah sudah saja, kita lupakan peristiwa tersebut, toh para pemburu berita, media yang mengingkan traffik naik, sudah terpenuhi. Sampai melupakan persidangan Korupsi GORR Gorontalo, yang pelakunya orang dewasa dan menguras uang rakyat, kurang diminati.

Sekarang kita bicara saja, apa memang salah mereka, padahal adanya miras, di Gorontalo, karena lepas tangan para pengambil kebijakan.

Kalau kita jujur, enam pemuda ini juga, merupakan korban peredaran miras, apalagi bila ternyata mereka anak bawah umur. Yang harus dilindungi, dari bahaya alkohol.

Bicara miras, kalau di Gorontalo, tak pantas ada, karena daerah ini menjadikan Al-Qur’an sebagai nilai yang bercampur dengan budaya kita. Memang tak pantas barang haram tersebut beredar dibumi serambi Madinah.

Pertanyaannya, sejauh mana peraturan daerah (perda) Miras yang dibuat oleh DPRD dan Pemerintah efektif pelaksanaan nya dimasyarakat. Tak sedikit anggaran yang dikucurkan untuk membahas perda tersebut.

Sudahkah aturan turunan seperti Pergub/Perwako/perbup, yang mesti dibuat lagi, untuk mempersempit, peredaran miras. Faktanya, jual beli miras ini, tak hanya merambah konsumen orang dewasa, anak dibawah umur, terkadang menjadi konsumen tetap.

Lantas, apakah enam pemuda yang menyuguhkan miras kepada balita ini, harus disalahkan dan dihukum berat, bukankah mereka ini korban peredaran miras yang tak terkendali. Sampai generasi muda kita menjadi kecanduan miras.

Belum lagi, sejauh mana perhatian pemerintah dalam memberikan porsi anggaran kepada organisasi keagamaan, dalam membantu pemerintah untuk mencegah dan membentuk moral anak Gorontalo. Jangan sampai tak ada, porsi anggaran yang pantas bagi organisasi nirlaba tersebut.

Saya setuju, mereka harus dihukum atas perbuatan tak senonoh tersebut, namun, berkacalah pada kebijakan pemerintah yang mendapatkan amanah membentengi moral, dengan konsistensi menegakkan Perda agar tak akan ada lagi kejadian memalukan ini, dengan bangga menyebut hulondalo negeri Serambi Madinah, seperti Aceh Serambih Mekah.

Adalagi,, yang tak kalah penting, seperti apa, melibatkan lembaga adat dan tokoh agama, pada kondisi genting ini, agar tetap terjaga marwah adat bersendikan Syara’ dan Syara’ bersendikan Kitabullah.

Kecuali kita menganggap, peristiwa ini hal biasa saja, sekedar menjadikan enam pemuda tersebut sebagai tersangka, itu sudah cukup, memberikan panggung bagi politisi jelang kontestasi pilkada selanjutnya!.

Waalhu’alam.

*GRANAT (Gerakan Nasional Anti Narkotika)

Komentar