Bawaslu Provinsi Gorontalo, Tindak Lanjuti Laporan Kilat -Syamsir

Gorontalo, (PN) — Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, memeriksa saksi pelapor, terkait, laporan yang tak diregistrasi Bawaslu Kabupaten Bone Bolango.

Seperti diketahui, bahwa Pasangan calon Kilat Wartabone dan Syamsir Kiayai (Paslon Nomor 4 Kisya), pernah mengadukan Pasangan Hamim Pou-Merlan Uloli (HPMU), yang dinilai telah melampaui masa dua periode. Pada Desember 2020, setelah KPU menetapkan perolehan hasil Pilkada 2020.

Namun oleh Bawaslu Bone Bolango, tak diregistrasi, dengan dalih, perkara yang sama sudah diputuskan oleh Bawaslu Bone Bolango, sehingga tak memeriksa lagi, laporan KISYA.

Tak berhenti sampai disitu, pengacara KISYA, Franky Uloli, mengadukan hal ini ke Bawaslu RI, dan mengarahkan, agar membuat pengaduan baru. Atas arahan Bawaslu RI tersebut, KISYA mengadukan pada 25 Januari 2021.

Saat dikonfirmasi ke pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo, pihaknya memenarkan telah memeriksa laporan Kilat -Syamsir, yang di awali dengan pemeriksaan para pihak terkait.

“iya kemarin kami telah memeriksa saksi dari Paslon Kilat -Syamsir,” kata Jaharudin Umar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, saat diwawancarai melalui sambungan telpon.

Menurut, Jaharudin, pemeriksaan saksi terkait dengan aduan yang pernah dialamatkan oleh pengadu yang mewakili Kilat Syamsir, tentang masa jabatan pasangan calon kepala daerah.

“Pemeriksaan ini ada keterkaitan dengan pengaduan lalu, oleh Paslon Kilat -Syamsir, yang tak diregistrasi Bawaslu Bone Bolango,” sambungnya.

Sementara menurut Imran Ahmad, selaku saksi Kilat- Syamsir dalam laporan ini, menuturkan bahwa ia diperiksa pada kemarin, dan pertanyaannya seputar masa jabatan Bupati Petahana.

“Saya kemarin sudah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo terkait pengaduan yang kami layangkan pada 25 Januari 2021 Lalu,” sebut Imran.

Lanjutnya,”Pertanyaan diajukan  oleh pemeriksa Bawaslu Provinsi Gorontalo, seputar periodesasi Bupati Hamim Pou. Karena dalam putusan MK pada Desember lalu, ada pertimbangan MK yang mencantumkan putusan MK sebelumnya, tentang masa jabatan / periode, yang menilai sama, PLT Bupati dan Bupati Definitif,” jelas Imran.

Imtan sendiri kaget, saat dihubungi pihak Bawaslu Provinsi Gorontalo, untuk meriksa dirinya, terkait pengaduan yang pernah dialamatkan ke Bawaslu Bone Bolango, namun ditolak.

Lihat Juga  Sejumlah Saksi Menyebut Nama Rusli Habibie, Saat Pemeriksaan Skandal Korupsi GORR

Sementara itu, menurut Ketua Bawaslu Jaharudin Umar, akan memeriksa, Bawaslu Kabupaten Gorontalo, terkait pengaduan ini. “Tentu mereka akan diperiksa, dengan adanya pengaduan ini,” tutup Jaharudin.(PN)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar

News Feed