Gorontalo, (PN) — Persidangan perkara GORR yang akan digelar bersama, saat pemeriksaan saksi. Mendapatkan penolakan dari penasihat hukum terdakwa Asri Wahyuni Banteng (AWB).
Padahal, menurut Ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Gorontalo, yang memeriksa perkara korupsi GORR Gorontalo, terkait pembebasan lahan jalan lingkar.
Menurut Prayitno Iman selaku majelis hakim, ia menyampaikan pemeriksaan saksi bersama, yang ada keterkaitan terhadap tiga terdakwa, agar memudahkan dan efesiensi waktu pemeriksaan perkara.
Namun, pengacara Asri Wahyuni Banteng Menolak dlakukan bersama. Sementara, terdakwaIbrahim dan Farid Siradjudin tak mempersoalkannya.
Berhubung ada penolakan dari terdakwa Asri Wahyuni Banteng, persidangan perkara korupsi GORR, dilakukan terpisah, dengan demikian pelaksanaan secara bergantian.
Olehnya, saksi Paris Yusuf selaku anggota DPRD dan Ketua DPRD, Sekda Darda Daraba, Budianto Sidiki sebagai Kepala Bappeda dan Siradjudin ST, dapat dipanggil lagi sebagai saksi terhadap terdakwa Asri Banteng.
Pengacara terdakwa Asri Banteng, meinggalkan persidangan dimulai dengan memeriksa saksi terhadap terdakwa Ibrahim dan Farid Siradjudin.
Majelis memeriksa saksi pertama Paris Yusuf, dan kemudian saksi selanjutnya. Sampai berita ini dimuat, terdakwa Asri Wahyuni Banteng belum digelar persidangan dengan memeriksa saksi yang terkait dalam perkara korupsi GORR.
Dan pemeriksaan saksi terhadap dua terdakwa Ibrahim dan Farid Siarajudin terus dilanjutkan.(PN)
Komentar