Aktivis Lingkungan dan Ketua Partai Rakyat Adil Makmur Sumba Timur Sikapi Kasus Ganti Rugi Lahan Bendungan Manikin

Kabupaten Kupang, (PN) – Pembangunan Bendungan Manikin di Desa Kuaklalo, Kabupaten Kupang ternyata menyimpan masalah. Kompas (14/3) memberitakan hingga kini pemerintah belum mengganti rugi lahan rakyat Desa Kuaklalo yang digunakan untuk kawasan bendungan.

Tidak cuma mangkir dari ganti ganti rugi, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim wilayah kelola rakyat sebagai kawasan hutan. Padahal rakyat turun-temurun mengelola dan rutin membayar pajak atas lahan tersebut. Klaim KLHK itu sendiri hingga kini tanpa disertai sosialisasi kepada rakyat.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Rakyat Adil Makmur (DPK PRIMA) Sumba Timur, Deddy F. Holo menyampaikan kecaman.

Deddy F. Holo yang juga aktivis lingkungan hidup itu merasa persoalan yang dihadapi rakyat di Kabupaten Kupang tidak berbeda dengan persoalan rakyat Sumba Timur dan kabupaten lain di Sumba.

“Rakyat Sumba juga mengalami sejumlah kasus sengketa agraria, baik langsung oleh kepentingan perluasan investasi para Oligark di pusat bisnis dan kekuasaan, Jakarta, maupun oleh pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah untuk mendukung ekspansi bisnis oligarki,” kata Deddy menjelaskan alasannya bersolidaritas terhadap persoalan rakyat di Kuaklalo, Kabupaten Kupang.

Deddy berpandangan, pembangunan Bendungan Manikin di Desa Kuaklalo, Kabupaten Kupang harus menjamin keselamatan dan ruang kelola warga, serta memberikan kompensasi atas lahan 65 Ha yang digunakan pemerintah. Hal tersebut sesuai kesepakatan yang dibangun saat perencanaan awal pembangunan bendungan. Bahwa pemerintah berjanji menganti rugi.

Deddy dan kolektif DPK PRIMA Sumba Timur menyayangkan sikap KLHK yang mengklaim sepihak lahan yang rakyat diami dan kelola sejak 1960. Klaim kawasan hutan ini, sebagaimana diberitakan, menjadi alasan bagi pemerintah untuk mangkir dari kewajiban membayar kompensasi penggunaan lahan warga . “Ini bukanlah model pembangunan yang memanusiakan,” kata Deddy.

DPK PRIMA Sumba Timur mendesak Pemerintahan Jokowi memperhatikan hak warga dan berkomitmen terhadap kesepakatan ganti rugi.

Selain itu, DPK PRIMA Sumba Timur mendesak KLHK untuk meninjau kembali penetapan sepihak kawasan hutan di Kuaklalo. KLHK perlu mengajak rakyat berembuk, memperhatikan fakta sejarah penguasaan rakyat atas kawasan tersebut.

Menurut Deddy, rakyat di NTT butuh bendungan. Tetapi pembangunan bendungan tidak bisa dilakukan dengan menggusur rakyat; pembangunan infrastruktur tidak boleh semena-mena mencaplok lahan rakyat.

“Jika pembangunan dilakukan dengan mencaplok begitu saja lahan rakyat, apa bedanya pemerintahan Jokowi dengan Soeharto di masa Orde Baru dahulu,” tanya
Deddy Holo, retoris.

Komentar

News Feed