Ada 5 Poin Keputusan Rapat Forkompinda Boalemo!

Boalemo, (PN) – Pemerintah Kabupaten Boalemo gerak cepat dalam mengatasi gejolak di tengah masyarakat, seperti tertangkapnya 3 orang perempuan menggunakan narkoba di kos-kosan, pemindahan alur sungai oleh PT. PG. Tulangohula di Desa Diloato Kecamatan Paguyaman dan permasalahan pembayaran upah kerja penanaman mangrove tahun 2020 di Desa Tabongo Kecamatan Dulupi.

Rapat Forum Koordinasi Pimpanan Daerah (Forkompinda) yang di gelar oleh Kesbangpol, di pimpin Pelaksana Langsung Tugas Bupati Boalemo, Ir. Anas Jusuf, M.Si., dan berharap persoalan di atas menjadi persoalan bersama sehingga menghasilkan solusi atau jalan keluar dari persoalan tersebut, Kamis (04/02/2021).

Dan ada 5 Poin menjadi keputusan bersama dalam rapat Forkompinda yang di hadiri Ketua DPRD Karyawan Eka Putra, Wakapolres, Dandim Pohuwato Kajari, PT. PG. Tolangohula, dan instansi lainnya, seperti;

1. Melihat peta dan data sejarah bahwa letak sungai pada tahun 2011 ada perbedaan jarak antara alur sungai yang lama dan sekarang sepanjang 140 meter, maka yang di larang oleh BWSS itu adalah peraturan menteri pekerjaan sedetan alur sungai dan pekerja yang di bolehkan adalah mengembalikan alur sungai di Desa Diloato yang di laksanakan oleh masyarakat.
2. Maka aliran sungai yang di gali oleh masyarakat di sepakati oleh Forkompinda untuk di alirkan lagi.
3. Masyarakat Desa Diloato tidak akan mengadakan pemblokiran begitu aliran sungai mengalir.
4. Masalah narkoba adalah masalah kita semua yang perlu di adakan penanganan secara komprehensif dan khusus kepada BNNK senantiasa melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat.
5. Masalah mangrove akan di Selesaikan secara internal dan penanggung jawab Camat untuk menyelesaikannya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar