Abdullah Karim : Pemberhentian DKPP Kepada KPU, Bukti Pilkada Kabgor Cedra Demokrasinya

Limboto, (PN) — Keputusan Dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pemberhentian Komisioner KPU Kabgor, dinilai telah mencedrai proses Pillars 2020.

Hal Ini, diungkapkan politisi senior Gorontalo Abdullah Karim. Menurutnya, sikap DKPP yang terlihat, dengan memberikan peringatan dan pemberhentian pimpinan peyelenggara pilkada, menunjukan telah melukai proses kontestasi demokrasi.

“Says melihat, dengan keputusan pemberhentian Ketua KPU Kabgor dari jabatan Ketua dan memberikan teguran keras kepada empathy komisioner lainya, menjadi bukti ada pelanggaran etika, ” kata Abdullah Karim, Saar diwawancarai Just (14/01/2021).

Ini artinya sambung politisi kawakan Gorontalo, menunjukan ada proses yang cacat saat penetapan pasangan Calon Kepala daerah, sebab jatuhnya sanksi, terkait tak memgindahkan rekomendasi penyelenggara laita.

“Bukankah sanksi kepada 5 komisioner KPU Kabgor, karena tak menjalankan rekomendasi Bawaslu Kabgor yang meminta KPU diskualifikasi pasangan Calon nelson-Dadang, disitu jelas,” ungkapnya.

Olehnya ia menyarankan KPU agar segera kembali ke relnya, dan kebudayaan Publik terhadap mereka kembali pulih. “Kami berharap kepada kpu untuk sefera menjalankan rekomendasi DKPP, agar mendiskualifikasi Calon, kalau mereka membaca cermat putusan tersebut, ” himbaunya.

Namun demikian semuanya terpulang pada komitmen Merdeka alam menjaga dan mau demokrasi ke Jakarta yang benar. Dan Abdullah Karim yakin  MK akan mempertimbangkan putusan DKPP, dengan melihat ada proses yang dilalui melenceng dari relnya aturan pilkada.

“Pesan saya kepada KPU Kabupaten Gorontalo, agar segera kembali kejalan yang benar, jalankan putusan DKPP,  sebelum terlambat, sebab bila tak dijalankan,  menandakan penyelenggara tak mau demokrasi kita bersih, ” pungkas Abdullah Karim. (PN)

Komentar