20 Pejabat Yang di Nonjob Sebelumnya Akan Diupayakan Kembali Aktif

Boalemo, (PN) – Pelaksana Langsung Tugas Bupati Boalemo, Ir. Anas Jusuf, M.Si., saat Konsultasi di BKN Regional XI Manado Sulawesi Utara menyampaikan, mekanisme dan kewenangan soal nonjob kaitan kebijakan pemerintah daerah yang sebelumnya.

“Apakah kebijakan yang nantinya di lakukan tidak menyalahi aturan kepegawaian, karena Surat Keputusan yang di keluarkan Menteri Dalam Negeri menerangkan, kewenangan dan kebijakan Bupati Boalemo akan di laksanakan sepenuhnya oleh Wakil Bupati selaku Plt Bupati Boalemo”, ungkap Anas Jusuf di dampingi Sekretaris Daerah Sherman Moridu serta OPD saat konsultasi di BKN pada Kamis (7/1) di Manado.

Lebih lanjut Anas mengatakan, untuk pejabat yang telah nonjob sebelumnya akan diupayakan di aktifkan kembali sebagai pejabat untuk menggantikan posisi ASN yang telah masuk pensiunan. Dimana sebanyak 20 orang pejabat eselon II, III dan IV yang dinonjob oleh Bupati Boalemo non aktif, akan usahakan diangkat kembali menjabat untuk menjaga terjadinya kekosongan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo di tahun 2021.

Sementara Kepala BKN Regional XI Manado, Dedi Herdi mengatakan, bahwa kebijakan itu tidak menyalahi aturan sepanjang ada izin dari Mendagri, apalagi surat keputusan yang di keluarkan mendagri menerangkan bahwa kewenangan dan kebijakan Bupati Boalemo akan di laksanakan sepenuhnya oleh Wakil Bupati. (YH).

Komentar